Muhammad Jaenudin Sosialisakan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Sukalarang ( Sukabumi Pos )- Di depan masyarakat kecamatan Sukalarang, yang hadir di Aula Kantor Desa Semplak kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi,  anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, S.Ag., MM gelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dengan hadir nya peraturan daerah di sektor ekonomi  kreatif akan terjadi saling dukung dan dorong antar pengusaha untuk mandiri. Jumat, 7/7/2023.

Menurut Jaenudin, keberadaan Perda ini akan mendorong peningkatan masyarakat yang bergerak di bidang usaha kreatif.

“ Dalam peraturan daerah ini, pengusaha di sektor ekonomi kreatif akan terlindungi secara hukum hingga akan terjadi produk berkualitas dengan daya saing tinggi” jelas nya.

Masih kata Jay sapaan akrab nya, dalam peraturan daerah yang di syahkan tahun 2017 ini akan melindungi pengusaha dan meningkatkan sumber daya manusia yang handal.

“ Tujuan dibuatnya perda ini akan menyejahterakan masyarakat Jawa Barat khususnya untuk pelaku ekonomi kreatif. Maka akan muncul sumber daya manusia yang handal dalam bidang usaha kreatif hingga akan menyumbangkan pendapatan daerah’ lanjut nya.

Diakhir paparanya, ketua fraksi PDI Perjuangan provinsi Jawa Barat ini mencontohkan keberhasilan ekonomi kreatif angklung Saung Angklung Saung Udjo di Bandung.

“ Kita punya contoh sebuah ekonomi kretif seni yaitu angklung  Saung Udjo yang sudah mendunia. Di sanggar Saung Udjo ini, masyarakat atau tamu diajarkan cara bermain angklung. Ternyata angklung itu bisa bersinergi dengan alat musik lain dan gentre jenis musik lain. Angklung bisa bersinergi dengan organ tunggal, dengan gitar dan alat musik lain” jelas nya sekaligus menutup agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun 2023.

Redaktur : Rangga
Editor : Nanan Surahman
Reporter : Amuy Mulyadi
Lebih baru Lebih lama