Presiden Prabowo Subianto Keluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 Untuk Membantu Pelaku UMKM yang Punya Pinjaman Macet.

Jakarta ( Sukabumi )- Kabar gembira untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) yang masih memiliki utang piutang pada bidang usaha, pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan usaha UMKM lainnya. Baru-baru ini,  Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.

Dikutip dari Sekretariat Negara, PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Menurut Presiden Prabowo, dengan diterbitkan nya Peraturan Pemerintah ini, dia berharap bisa membantu para pelaku usaha kecil yang usahanya mengalami kemacetan.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Redaktur : Rangga
Editor : Hilman
Reporter : Sri Kinantias
Lebih baru Lebih lama