Sukabumi ( Sukabumi Pos )- Memasuki tahun sidang 2024-2025, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar V Kabupaten dan Kota Sukabumi, H. Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH sosialisasikan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Pondok Pesantren.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang pesantren, PLT DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sukalarang, Ir. Ece Suryadi, Kepala Desa Cimangkok Ereik Supratman dan undangan sekecamatan Sukalarang. Jumat, 14/2/2025.
Kegiatan Sosialisasi yang di moderatoran Asep Fadillah mantan Kepala Desa Cimangkok dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjut dengan sambutan dari Kepala Desa Cimangkok Eriek Supratman.
“ Selamat datang kepada yang terhormat Bapak Dewan Provinsi Jawa Barat, Bapak H. Muhammad Jaenudin di desa Cimangkok dalam rangka kegiatan penyebaranluasan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang pondok pesantren. Semoga nanti apa yang akan bapak sampaikan bisa diterima masyarakat yang hadir pada hari ini. Namun sebelum nya, saya mohon maaf tidak bisa sampai selesai mendampingi bapak mengingat saya ada kegiatan lain “ papar Eriek sekaligus pamitan.
Muhammad Jaenudian yang hadir didampingi timnya mengucapkan terimakasih dengan diberi ijin untuk memakai aula Desa Cimangkok sebagai tempat untuk mensosialisakan penyebarluasan peraturan daerah tentang pondok pesantren.
“ Terimaksih Pak Kades atas pemberian ijin tempatnya untuk dipakai sosialisasi peraturan daerah tentang pesantren ini. Semoga apa yang ada di dalam peraturan daerah yang terdiri 35 pasal ini bisa bermanfaat untuk peasntren-pesantren yang ada di Kecamatan Sukalarang umum nya yang ada di provinsi Jawa Barat “ jelas Jaenudin.
Menurut Jaenudin, dalam peraturan daerah ini, pemerintah tidak ikut campur dalam pengisian kurikulum pondok pesantren. Namun pemerintah ingin membantu penguatan dalam sektor ekonomi yang sudah ada di pondok pesantren.
“ Pemerintah tidak uikut mengatur kurikulum yang ada di pesantren, pemerintah provinsi menyerahkan sepenuhnya ke para ulama, para kyai. Silahkan mau mengajarkan kitab ini kitab itu silahkan. Namun dalam perda ini lebih menekankan kepada sektor perekonomian yang ada di pesantren.” jelas nya.
Masih kata Jaenudin, dalam peraturan daerah ini pemerintah provinsi Jawa Barat akan membantu ke pondok pesantren dalam penguatan ekonomi yang sudah berjalan selama ini untuk keberlangsungan pondok pesantren.
“ Provinsi akan memfasilitasi ekonomi untuk mengangkat derajat perekonomian pesantren nah jadi bila ada yang mau mengajukan bantuan, semisal untuk pertanian, peternakan selama ada hubungan nya untuk pengembangan pondok pesantren” jelas Jaenudin lagi.
Editor : A.K SPM
Reporter : Amuy Mulyadi