Jaenudin Kembali Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Disabilitas


Cisaat ( Sukabumi Pos)- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PDI Perjuangan H.Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH kembali sosialisasikan peraturan daerah nomor 2 Tahun 2025 tentang Disabilitas. Jum'at, 26/9/2025.

Menurut Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, masyarakat harus terlibat penuh untuk membantu penyandang Disabilitas di lingkungannya masing-masing.

" Dalam Perda ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat menggugah kepedulian masyarakat untuk terlibat penuh dalam membantu penyandang disabilitas " papar pria yang akrab disapa Jay ini.

Masih menurut Jaenudin, penyandang disabilitas di Jawa Barat dijamin


dalam bentuk regulasi .

" Tujuan dibuatnya peraturan daerah sebagai komitmen nya pemerintah provinsi Jawa Barat dalam penjaminan untuk penyandang disabilitas melalui regulasi untuk mewujudkan kehidupan mandiri kaum disabilitas. Dan memupus stigma serta diskriminatif sehingga mereka memiliki aksesibilitas dan pelayanan inklusif dan menjunjung aktif dalam kehidupan" jelas nya lagi.

Dalam sosialisasi Perda, hadir puluhan undangan yang memenuhi gedung di jalan Jalur Cibolang Cisaat.

Redaktur: Rangga 

Reporter: Amuy Mulyadi 

8,56 persen 


Lebih baru Lebih lama