Respons cepat perbaikan yang kini sudah dilaksanakan membuat masyarakat merasa terpenuhi harapanya dan masyarakat berterimakssih dengan kondisi jalan kembali nyaman dan aman untuk dilalui.
Dudu Wahyudi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabum menegaskan kepada seluruh penyedia jasa agar setiap pekerjaan perbaikan maupun pemeliharaan dilaksanakan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting guna menjamin kenyamanan serta keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya beberapa titik jalan yang mengalami kerusakan pasca pembangunan tahun 2025. Dudu menjelaskan bahwa selama masa pemeliharaan yang berlangsung enam bulan sesuai kontrak kerja, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada pada pihak kontraktor.
“Karena masih dalam masa pemeliharaan sesuai kontrak, maka secara hukum penyedia jasa wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan,”
Ia juga menekankan bahwa setiap kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan harus bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan, termasuk segera memperbaiki kerusakan yang muncul selama masa pemeliharaan.
“Alhamdulillah, saat ini sudah mulai dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan hasilnya kembali dirasakan manfaatnya oleh para pengguna jalan,” pungkasnya.
Redaktur : Rangga
Editor : A.K
Reporter : Sopyandi Bom2
