Jakarta ( Sukabumi Pos) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ditemukan berbagai praktik penyimpangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai dari pungutan liar (pungli) hingga titipan calon siswa. Temuan tersebut berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik di berbagai daerah.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
“Surat edaran ini merupakan upaya pencegahan agar penyelenggaraan SPMB berjalan sesuai prinsip integritas dan tidak terjadi praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Abdul Aziz, KPK masih menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan SPMB. Praktik pemberian uang, hadiah, atau fasilitas tertentu kepada penyelenggara pendidikan untuk mempengaruhi hasil seleksi masih menjadi perhatian serius. Selain itu, adanya titipan calon siswa yang dilakukan oleh pihak tertentu juga berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga panitia pelaksana SPMB untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan proses penerimaan murid baru.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba memanfaatkan jalur tidak resmi untuk meloloskan calon peserta didik. Seluruh proses seleksi harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga setiap murid memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan.
Lembaga antirasuah itu berharap penyelenggaraan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung lebih bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan semakin meningkat serta terhindar dari praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan.
Editor : Hilman
Reporter : Sri Kinantias
