Opini Robin Angga Gunawan ( Redaktur Utama)
Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali arti kebebasan berekspresi dan peran vital media dalam kehidupan demokrasi.
Peringatan ini berawal dari inisiatif komunitas jurnalis, khususnya di Afrika, yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek. Deklarasi tersebut menyerukan pentingnya pers yang bebas, independen, dan pluralistik sebagai fondasi utama masyarakat yang demokratis.
Seruan itu kemudian mendapat perhatian global. Pada tahun 1991, UNESCO mengadopsi rekomendasi dari konferensi umumnya untuk mendukung kebebasan pers di seluruh dunia.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 1993, Majelis Umum PBB secara resmi memproklamasikan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Sejak saat itu, peringatan ini menjadi agenda tahunan internasional dengan berbagai tujuan. Di antaranya merayakan prinsip dasar kebebasan pers, mengevaluasi kondisi kebebasan media di berbagai negara, serta memberikan perlindungan terhadap jurnalis dari berbagai bentuk ancaman.
Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momen penghormatan bagi para jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugasnya.
Dalam banyak kasus, jurnalis menghadapi risiko tinggi saat mengungkap kebenaran, terutama di wilayah konflik atau negara dengan kebebasan pers yang terbatas.
Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin cepat, peringatan ini juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi media dari tekanan politik maupun ekonomi. Kebebasan pers dinilai sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di masyarakat global.
Dengan sejarah panjang yang berakar dari perjuangan jurnalis, Hari Kebebasan Pers Sedunia terus menjadi simbol penting bagi upaya mempertahankan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
