Palabuhanratu ( Sukabumi Pos )- Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Tiga agenda tersebut meliputi Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi DPRD terkait perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai upaya menyesuaikan program dan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kondisi ekonomi, serta kebijakan pemerintah.
“Perubahan APBD dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat terus berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi yang ada,” ujar Bupati.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami peningkatan dari sekitar Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diusulkan meningkat menjadi sekitar Rp4,23 triliun. Peningkatan tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Selain membahas perubahan APBD 2026, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah bersama DPRD dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyusunan APBD yang efektif, transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Agenda ketiga berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Bupati menegaskan, transformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan, memperluas akses dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asep Japar memastikan perubahan status badan hukum tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun menghilangkan hak-hak pegawai. Ia berharap perubahan status menjadi Perseroda dapat menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, memperkuat kinerja bisnis, sekaligus menghadirkan pelayanan air minum yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan daerah tanpa mengesampingkan kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan hak-hak pegawai,” pungkasnya.
Editor : Hilman
Reporter : Amuy Mulyadi
